Komisi VIII Soroti Rendahnya Serapan Anggaran 2024 dan Program Sosial di 2025
Wakil Ketua Komisi VIII, Abdul Wachid saat memimpin rapat kerja dengan jajaran Kementerian Sosial RI, pada Selasa, (12/11/2024). Foto: Munchen/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Suasana di ruang Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada Selasa, (12/11/2024) terasa penuh perhatian saat Wakil Ketua Komisi VIII, Abdul Wachid memimpin rapat kerja dengan jajaran Kementerian Sosial RI. Di hadapan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wachid menyampaikan serangkaian rekomendasi dan desakan dari Komisi VIII demi memastikan pelaksanaan program sosial lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Dalam raker ini, Komisi VIII menekankan tentang anggaran yang harus ditingkatkan. Abdul Wachid menyoroti serapan anggaran Kementerian Sosial yang hingga 11 November 2024 baru mencapai 74,95 persen dari pagu sebesar Rp79,98 triliun. "Kita mendesak Kementerian Sosial untuk meningkatkan serapan anggaran ini," tegas Wachid. Menurutnya, sisa anggaran yang cukup besar harus segera dimanfaatkan secara maksimal dalam waktu yang tersisa, agar pelayanan sosial tidak terganggu dan target yang ditetapkan dapat tercapai.
Sorotan Wachid tak berhenti di situ. Ia juga mengingatkan Kementerian Sosial tentang anggaran tahun 2025 sebesar Rp79,59 triliun yang harus diimplementasikan sesuai target program prioritas. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi pemborosan atau penyalahgunaan anggaran, apalagi mengingat pentingnya program-program ini bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya, dengan nada penuh keprihatinan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah program perlindungan sosial sepanjang hayat, yang diharapkan Wachid dapat menjadi "jangkar" bagi masyarakat yang membutuhkan. "Program ini harus dioptimalkan, karena masyarakat kita sangat bergantung pada perlindungan yang berkesinambungan," kata Wachid, menekankan pentingnya jaring pengaman sosial yang stabil dan tangguh.
Terkait kriteria kemiskinan yang lebih jelas, menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra itu agar Kementerian Sosial memberikan kriteria yang lebih spesifik untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat miskin ekstrem, miskin, dan rentan. "Tanpa kriteria yang jelas, kebijakan pengentasan kemiskinan tidak akan efektif," ungkapnya. Ia menekankan perlunya definisi yang tegas dan terukur agar program sosial dapat lebih tepat sasaran dan berdampak nyata. (ssb/rdn)